Berita
Kriteria Pengaduan
1. | Memenuhi ketentuan Pasal 11 UU RI No. 30 Tahun 2002. |
a. Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara. | |
b. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau | |
c. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). | |
2. | Menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, di mana, mengapa dan bagaimana. |
3. | Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya TPK. |
4. | Diharapkan dilengkapi dengan data sumber informasi untuk pendalaman. |
* Untuk ITB paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) |
Login
Kerahasiaan
Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda
karena Direktorat Logistik ITB akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA
sebagai whistleblower. Direktorat Logistik ITB menghargai informasi
yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang
Anda laporkan.
Whistleblower
seseorang yang melaporkan perbuatan yang berindikasi tindak pidana
korupsi yang terjadi di dalam organisasi tempat dia bekerja, dan dia
memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak
pidana korupsi tersebut